Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaBERITABravo!!! Polsek Widodaren Polres Ngawi Ungkapan Kasus Pencurian Motor Pinggir Sawah

Bravo!!! Polsek Widodaren Polres Ngawi Ungkapan Kasus Pencurian Motor Pinggir Sawah

SINARJATIM.COM – Polsek Widodaren bersama Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo bernopol L- 4597 VF pada Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono membenarkan mengenai kejadian tersebut saat dihubungi via telepon oleh awak media.

“Begitu kejadian, korban segera melapor ke Polsek Widodaren sehingga anggota Polsek bersama dengan Reskrim Polres Ngawi bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sehingga motor korban berhasil ditemukan,” ungkap AKBP Argowiyono.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Muh Hariyanto (43) memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel, Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban memarkir motornya ditepi jalan saat mengerjakan sawahnya yang berjarak sekitar 70 meter. Setelah 45 menit di sawah, korban hendak kembali namun mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Kapolsek Widodaren, AKP Farid Suharta menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Sragen.

Diketahui pelaku bernama SDP alias Drago (47) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang sedang berada di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut.

“Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil dan masih dalam pengejaran,” imbuhnya.

Pelaku menggunakan Honda Beat Street warna hitam milik Kancil untuk melakukan pencurian. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutup Argowiyono.

Dari kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments