SINARJATIM.COM – Selama tujuh bulan jadi buron, akhirnya Suci Sugiharti (58) yang pernah menjabat sebagai Direktur BPR Utomo Widodo dicocok kepolisian di Surakarta.
Penangkapan wanita yang diketahui beralamat di Kelurahan Ketanggi, Ngawi ini pasca dilaporkan Sarinten (34) warga Desa Kersoharjo, Geneng, Ngawi atas tuduhan pinjaman gelap.
Awal mula Sarinten kenal dekat dengan Suci, dia hendak pinjam uang secara pribadi senilai Rp 30 juta, selanjutnya suci memberikan saran kepada Sarinten untuk meminjam di BPR Utomo Widodo dengan jaminan sertifikat tanah.
Tak berfikir panjang Sarinten mengiyakan saran suci, Namun tak membaca secara detail rincian berapa nominal yang diajukan untuk pinjaman, hendak tanda tangan rincian itu ditutupi, Kamis 23 Juni 2022.
Ternyata, uang yang dia pinjam dituliskan Rp 290 kita oleh Cicik sapaan akrab Suci Sugiharti, tak terima akan itu Sarinten laporkan suci ke polisi pada 8 November 2021 silam.
Pada saat dikonfirmasi, AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi membenarkan jika pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Tim kami mendapatkan informasi bahwa Suci bekerja sebagai karyawan laundry baju di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, selain itu ia juga bekerja disalah satu rumah makan, Suci selanjutnya kami tangkap di sebuah kos yang dia tinggali seorang diri,” katanya.
Pelaku kami tangkap tanpa adanya perlawanan, dari tangan pelaku dan korbannya pihaknya mengamankan satu bendel surat perjanjian permohonan utang berikut fotocopy sertifikat tanah sebagai jaminan hutang.(Str)