SINARJATIM.COM – Dalam rangka mempersiapkan kegiatan ‘Mas Bupati Ngawi Mantu’, bakalan diadakan pendataan pasangan yang akan menjadi pasangan nikah.
Surat Edaran dengan nomor 451/503/404.101.3/2022 yang dikeluarkan Setda Kabupaten Ngawi Moch Sodiq Triwidiyanto yang ditujukan kepada seluruh Camat dilingkup Kabupaten Ngawi begini isinya,(13/8/22).
SE tersebut berisikan untuk mendata dan memverifikasi masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut : Diutamakan pasangan suami istri dengan keterbatasan ekonomi yang belum memiliki buku nikah/akte nikah atau belum tercatat secara sah di Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan bukan pasangan poligami.
Kuota untuk masing-masing kecamatan yaitu 35 pasangan, selain itu untuk pendataan dan memverifikasi data pasangan tersebut diharuskan berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan kepala KUA.
Data selambatnya dikumpulkan pada 19 Agustus 2022 di bagian kesra Setda Kabupaten Ngawi.(Str)