Sinarjatim.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba atau (Reskoba) Polres Ngawi menciduk seorang ibu anak satu yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 gram sabu-sabu siap edar.
Pelaku yang berinisial YY, warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, diciduk petugas di sekitar SPBU Desa Beran, Jawa Timur (Jatim). Dia siap mengedar sabu tersebut di wilayahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain. Misalnya, ponsel, plastik, dan sedotan. YY langsung digiring ke Mapolres untuk pengembangan kasus tersebut.
Menurut AKP Ipung Herianto, setelah melakukan pendalaman dari infromasi masyarakat, pelaku ditangkap saat sedang meranjau sabu-sabu atas perintah bandar narkoba.
Sabu-sabu tersebut diambil di suatu tempat. Kemudian dipecah menjadi paket hemat, lalu diedarkan di wilayah Ngawi. Pelaku juga mengaku baru tiga bulan mengedarkan sabu-sabu karena mendapatkan upah yang menggiurkan.
Selain YY, polisi juga berhasil menciduk pengedar ganja berinisial YN. Polisi berhasil menyita ganja seberat 5,98 gram.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Momor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)