SINARJATIM.COM – Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 dibuka oleh Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Rabu (5/5/21).
Menurut Wiwin Sumarti Kabid Tenaga Kerja mengatakan, Pembukaan pengaduan THR ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemberian THR kegamaan dengan memperhatikan rekomendasi pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan. katanya.
Selain itu melaporkan data pelaksanaan THR keagamaan di perusahaan dan tindak lanjutnya ke Kementerian Tenaga Kerja, “Kami buat posko pengaduan THR di Kantor Disnaker,” ujarnya.
Kegiatan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan pada tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, “THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu,” tambah Wiwin.
Wiwin melanjutkan, THR kegamaan yang cair ditengah pandemi covid-19 merupakan pendapatan non upah yang memang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja menjelang lebaran. lanjutnya.
THR diberikan dalam bentuk rupiah dan paling lambat H – 7 sebelum lebaran dan harus dibayar full tidak boleh dicicil, jika perusahaan terlambat bayar THR bisa kena denda 5% dari total THR yang harus dibayar, denda itu akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja. pungkasnya.
Perusahaan jika tidak membayar THR kepada pekerja, sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kegiatan usaha dan penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan pada kegiatan usaha, “Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” imbuhnya.(Str)