SINARJATIM.com, Ngawi – Bupati Ngawi Budi Sulistyono keluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 065/01.103/404.011/2021, yang isinya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Ngawi.
