Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaBERITADingawi THM diperbolehkan buka, namun wajib patuhi syarat dan ketentuan

Dingawi THM diperbolehkan buka, namun wajib patuhi syarat dan ketentuan

SINARJATIM.COM – Menindaklanjuti Perbup No 9 tahun 2021 telah dilaksanakan kegiatan bersama Satgas covid-19 Kabupaten bersama tim gugus tugas tinjau lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di tiga lokasi sekaligus.

Hadir dalam kegiatan ini Rudi Sulisdiana Kadin Disparpora Ngawi, Yudono Kadin Kesehatan, Totok Kasdim 0805 Ngawi, Kasat Intelkam dan Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Ngawi, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Ngawi.

Ada beberapa syarat yang harus dan wajib hukumnya dipatuhi pengelola dan pengunjung THM di Ngawi yaitu, menyediakan alat-alat pencegahan covid-19 sepeti CTPS, Handsanitezer dan alat lainnya, petugas juga wajib gunakan face shield dan pengecekan suhu harus ada. kata Rudi Sulisdiana Kadin Disparpora Ngawi.

THM boleh buka dan beroperasi namun tidak boleh adanya Pemandu Lagu (PL) ataupun Purel, jam buka nya pun dibatasi maksimal jam 23.00 WIB harus sudah tutup, “kapasitas roomnya juga ikut dibatasi yaitu 50% dari biasanya,” tandasnya

Ada tiga THM dingawi yang ditinjau yakni, Diva Family yang beralamat di Pb.Sudirman, Hokky Karaoke Jl.Ir Soerkano Ringroad Barat dan King Cafe Hall yang berlokasi di Jl.Ir Soekrno Timur.

Perlunya dilakukan pengawasan exsta ketat dengan dampak yang diakibatkan dari segi kerumunan maupun tindak kejahatan akibat pengaruh minuman keras (Miras), apalagi sebentar lagi bulan suci. tutupnya.(Str)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments