DPPTK Ngawi Dirikan Posko Pengaduan THR

SINARJATIM.COM – Lebaran tinggal hitungan hari, para pekerja karyawan perusahaan turut bahagia, pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) bakal cair.

Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi dalam hal ini menyampaikan perusahaan yang ada di Ngawi, Jawa Timur untuk membayarkan THR karyawannya tanpa dicicil, “Jika ada pelanggaran hak karyawan, bakalan kami cabut izin usahanya,” kata Supriyadi kepala bidang tenaga kerja DPPTK.

Ia menambahkan, di Ngawi sendiri terdapat 650 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 10 ribuan, Rabu 20 April 2022.

Selain itu, DPPTK Ngawi juga membuka posko pengaduan THR keagamaan yang berakhir 30 April 2022 nanti, “Posko tersebut berada di Kantor DPPTK Ngawi, akan beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB,” tandasnya.(Str)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *