Dua Napi Terorisme di Ngawi ber Ikrar Setia Pada NKRI

SINARJATIM.COM – Dua narapidana kasus terorisme yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Ngawi yang juga merupakan anggota Jaringan Islamiyah (JI) menyatakan ikrar setia kepada NKRI.

Ikrar setia dua napiter tersebut dilakukan pada Kamis (1/2/24) di Lapas Kelas II B Ngawi yang disaksikan oleh Densus 88 anti teror, Polres Ngawi, Kemenag Ngawi, Perwakilan BNPT, Kemenkumham Jatim dan lainnya, Jumat (2/2/24).

Kedua napiter tersebut pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) I Depok pada Desember 2023 lalu yang bermana Edi Subianto (45) warga Surabaya di vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan Fikri Muhammad (39) di vonis 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar pada waktu di konfirmasi mengatakan, “Ikrar setia kepada NKRI itu merupakan bukti bahwa program pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan berjalan dengan baik,” katanya.

Dirinya berharap ketika narapidana terorisme tersebut kembali ke masyarakat hendaknya ikrar setia NKRI di ucapkan secara lisan. Tak hanya itu saja napiter tersebut juga wajib patuhi dan mengamalkan di kehidupan sehari-hari.

Perlu diketahui terlihat didalam ikrar setia NKRI itu kedua narapidana tersebut dengan lantang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mencium serta memberikan penghormatan kepada bendera merah putih sembari menandatangani berita acara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *