SINARJATIM.com, Ngawi – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi mensosialisasikan tentang gerakan 5M dalam memutuskan mata rantai covid-19.
Sosialisasi itu dihadiri oleh Kepala KAU, Kepala Seksi, Kepala Sekolah dan perwakilan dari beberapa penyuluh yang ada di lingkup Kabupaten Ngawi.
Berlangsung digedung Al-falah Kemenag dan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes) pencegahan virus corona alias covid-19.
Zainal Arifin Kepala Menag Ngawi dalam kesempatannya mengatakan, “Terlaksana nya sosialisasi gerakan 5M ini mengacu pada surat instruksi dari Menteri Agama Nomor 1 tahun 2021.
Dalam suratnya mengatakan, Seluruh instansi yang dibawah naungan Kementerian Agama harus melakukan sosialisasi gerakan 5M yakni memaki masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas dan interaksi serta menghindari kerumunan.”Kata Zainal.(Str)