SINARJATIM.COM – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Lawu Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang tak kunjung padam membuat Pemkab Ngawi menetapkan Status Tanggap Darurat.
Penetapan status tersebut berdasarkan terbitnya surat dari Bupati Ngawi, selama 14 hari terhitung 30 September 2023 hingga 13 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Prila Yuda Putra, Kepala Pelaksana BPBD Ngawi.
Disampaikan, penetapan status itu karena melihat kondisi kobaran api di Gunung Lawu yang belum juga padam.
Bahkan, kobaran api kian menjalar ke wilayah sekitarnya, seperti Kabupaten Magetan, serta Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Seperti diketahui, kebakaran hutan di Gunung Lawu pertama kali muncul di wilayah Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, sejak beberapa hari terakhir.
Selain lahan kering, kebakaran yang kini kembali terjadi juga kian meluas karena kondisi angin yang bertiup kencang.