Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaBERITAHajatan pernikahan dingawi, dibubarkan paksa oleh polisi

Hajatan pernikahan dingawi, dibubarkan paksa oleh polisi

SINARJATIM.com, Ngawi – Hajatan pernikahan di Desa Banyubiru terpaksa dibubarkan pihak kepolisian yang dipimpin Kasat Binmas AKP Widodo.

Aparat kepolisian bubarkan hajatan di rumah Heri Sukoko (52) yang beralamat di Dusun Jenak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Hajatan pernikahan yang dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian terjadi pada Sabtu Kemarin (16/01/21), Terang Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Minggu (17/01/21).

Lanjutnya, awalnya kita menerima telepon dari warga masyarakat tentang adanya kegiatan hajatan nikahan, setelah adanya telepon.

Kita kemudian perintahkan anggota untuk mengecek adanya kegiatan tersebut yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP Widodo.

Ketika sampai di lokasi, pihaknya melakukan kroscek dengan meminta keterangan kepada pemilik hajatan yaitu Heri Sukoko.

Acara yang digelar tidak direstui baik dari Kepolisian dan Satgas covid-19 setempat.”Katanya.

Dengan terpaksa kita membubarkan hajatan dan meminta tamu undangan keluarga sekaligus panitia untuk mengakhiri kegiatan karena masih dalam masa PPKM.

Kita berikan penjelasan juga pasalnya kegiatan tersebut melanggar protkes pencegahan covid-19.”Pungkasnya

Kapolres Ngawi dalam hal ini berharap, PPKM berlangsung pada tanggal 11 s/d 25 Januari 2021, selama masa itu semua masyarakat tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Bupati Ngawi sudah jelaskan secara rinci berbagai prosedur dan larangan, dalam SE Bupati Ngawi dengan nomor : 065/01.28/404.011/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Ngawi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments