SINARJATIM.COM – Ciptakan suasana kondusif, Satlantas Polres Ngawi lakukan razia jelang Natal dan Tahun Baru 2022, razia tersebut menyasar pengendara sepeda motor (R2) yang menggunakan kenalpot brong alias tidak sesuai pabrikan.
Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Ngawi, Jawa Timur merazia ratusan motor yang knalpotnya tidak standart alias brong, Rabu 22 Desember 2021.
“Bulan November hingga Desember 2021 semua pengendara yang terjaring razia wajib mengikuti sidang, dalam razia kali ini ada sebanyak 109 motor terjaring,” kata AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sangat menggangu ketenangan masyarakat karena suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut sangatlah bising hingga membuat telinga pengang.
“Kami menghimbau disiplin lah dalam berkendara patuhi semua peraturan yang ada salah satunya larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrik,” tambahnya.
Sementara itu, ratusan barang bukti (BB) knalpot brong telah dimusnahkan, “Pengendara yang melanggar dan terjaring razia wajib mengikuti sidang, sebagai syarat pengambilan motor wajib membawa knalpot standar,” tandasnya.***
Penulis : Sutrisno