Kamis, Januari 16, 2025
Google search engine
BerandaBERITAJokowi cabut perpres izin investasi miras

Jokowi cabut perpres izin investasi miras

SINARJATIM.COM – Butir-butir lampiran yang tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) di bidang industri Minuman Keras (Miras), kini dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menyampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi anyar dalam usaha miras alias minuman beralkohol dinyatakan dicabut.

Perpres ini terbit 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Ciptaker, Perpres ini sebenarnya memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal tanam modal. katanya.

Lanjutnya, disebutkan di dalam beleid tersebut bahwa industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur, Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments