SINARTJATIM.COM – Dalam Press releasenya, Polda Jatim melalui Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas, Kombes Pol Farman Dirkrimsus dan Kombes Pol Totok Dikrimum ungkap judi online selama delapan bulan terakhir ini, ada setidaknya 500 tersangka diamankan.
“Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) menjelaskan, ada yang main slot ada yang main melalui youtube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.
“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.
Ditambahkan, modus di youtube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse, “Sementara untuk aplikasi bermacam macam,” pungkasnya.***