SINARJATIM.COM – Pada, Kamis (12/8/21) Lembaga Penjamin Simpanan atau sering di sebut LPS akan memproses klaim nasabah dan likuidasi BPR Utomo Widodo yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menerangkan, pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Utomo Widodo dipastikan simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. katanya.
Pihaknya menambahkan, rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan oleh LPS atas data simpanan dan informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang akan dibayar.
“Ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Utomo Widodo, paling lambat pertengahan bulan Desember 2021, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, LPS ambil tindakan lain yakni mengambil alih kendali dan menjalankan hak serta wewenang pemegang sah, termasuk hak dan wewenang RUPS Bank, tim juga akan dibentuk LPS untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Utomo Widodo serta menyelesaikan hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.
Kepada nasabah BPR Utomo Widodo alias (UW) kami harap tetap tenang dan jangan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran klaim pinjaman dan likuidasi.
Adapun untuk mengurangi kontak antar warga atau social distanding pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor BPR Utomo Widodo. Namun, asabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo.
Sementara bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi tim likuidiasi.
LPS sebelumnya mencatat, telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 252.228 nasabah bank yang ditutup sebesar Rp 1,64 triliun sejak 2005 hingga April 2021. Total terdapat 111 bank yang telah ditutup, terdiri dari satu bank umum dan 110 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Catatan LPS, total simpanan dari seluruh bank yang telah dilikuidasi pada periode tersebut mencapai Rp 2 triliun. Sebesar Rp 1,64 triliun layak bayar, sedangkan Rp 370 miliar milik 17,727 nasabah tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS.(**)