SINARJATIM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ngawi berhasil amankan 10 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.
Ungkapan itu digelar pada Press Conference, tindak pidana narkoba dan kesehatan dalam sebuah operasi tumpas narkoba semeru 2021 yang berlangsung di halaman Polres Ngawi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Suhartono, AKP Supardi Kasubag Humas Polres Ngawi dan jajaran lainnya.
Dalam hal ini, AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi mengatakan, selama 12 hari telah dilakukan operasi tumpas narkoba semeru 2021, dengan sasaran mengungkap pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Ngawi.
“Alhamdulillah, selama 12 hari Polres Ngawi gelar operasi tumpas narkoba semeru 2021, kami berhasil mengungkap dari empat laporan polisi dengan 10 tersangka,” kata Kapolres Ngawi.
Pelaku tersebut yang berhasil diamankan Polres Ngawi yakni, DA (19) warga Sragen Jateng, RD (20) warga Karanganyar Ngawi, RI (18) warga Widodaren Ngawi, RE (31) warga Sragen.
Kemudian, YQ (25) warga Sukodono Sragen, BA (32) warga Karas Magetan, AW (27) warga Kedunggalar Ngawi, MT (31) warga Kedunggalar Ngawi, OR (25) warga Margomulyo Ngawi, dan TJ (47) warga Padas Ngawi. tambahnya.
Dari tangan tersangka kami amankan Barang Bukti (BB) diantaranya, 2,65 Gram sabu-sabu, 466 butir obat, handphone 12, kendaraan R2 Jenis Vixion putih 1 dan uang tunai sebesar Rp 150ribu.
“Dari hasil keterangan yang diperoleh, modusnya diduga Operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membeli, menerima, membawa, kemudian memiliki, menguasai narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu dan mengedarkan obat atau pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dan Tramadol HCL. jelas AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5-20 tahun.
“Kami berharap masyarakat bisa semakin sadar bahwa penggunaan narkoba itu dilarang keras oleh Pemerintah dan akan menyesatkan serta membuat hidup tidak lebih baik,” tutup Kapolres Ngawi.(Str)