Operasi Yustisi Rutin, 17 Pelanggar Terjaring

SINARJATIM.COM – Polres Ngawi bersama Instansi terkait kembali melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakan Prokes dalam masa PPKM level 2 Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi, Senin (13/12/2021).

Operasi ini dilaksanakan di depan Kantor Damkar Jalan Trunojoyo Kabupaten Ngawi, giat diawali dengan apel gabungan Pleton Siaga I Polres Ngawi bersama instansi terkait dipimpin Kasihumas AKP Supardi diikuti, KBO Satresnarkoba Iptu Arifin T.M., Kabid Perda Satpol PPM. Arief Setiyono, M.Si. dan Personil Pleton Siaga I Polres Ngawi.

Menurut AKP Supardi, operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kabupaten Ngawi.

AKP Supardi mengatakan, kegiatan ini mendasar pada Surat Perintah Kapolres Ngawi Nomor : Sprin/1870/X/PAM.3.3/2021 tanggal 30 Oktober 2021, dengan jumlah personil Pleton Siaga I sebanyak 20 personil gabungan dari Polres Ngawi dan Instansi terkait.

“Ops Yustisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker maupun pengunaan masker yang tidak benar sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Level 2 Covid-19,” ujar AKP Supardi, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut AKP Supardi menjelaskan, bagi para pelanggar akan didata dan diwajibkan mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring Satpol PP oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Ngawi.

“Dalam operasi yustisi ini kita berhasil menjaring 17 orang pelanggar. Kemudian kepada mereka kita berikan sanksi sosial berupa menyapu di sekitar kantor Damkar, hal ini kita berikan sebagai efek jera bagi para pelanggar,” tutup AKP Supardi.***

Penulis : Str

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *