Sabtu, September 23, 2023
Google search engine
BerandaBERITA NGAWIPagi buta Bertempat di halaman pasar hewan, Kapolres Ngawi beserta jajarannya gelar...

Pagi buta Bertempat di halaman pasar hewan, Kapolres Ngawi beserta jajarannya gelar pengamanan sekaligus sosialisasi

SINARJATIM.com, Ngawi – Mendasar pada Surat Perintah (Sprin) Kapolres Ngawi Nomor Sprin/74/I/OPS.2./2021 tertanggal 18 Januari 2021, tengah dilakukan kegiatan Pengamanan pasar hewan di Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Pasar hewan setempat dalam rangka PPKM sekaligus Pencegahan Penyebaran Corona di Ngawi.

Dalam hal ini, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K mengatakan, “Pada pukul 05.00 WIB kami melakukan kegiatan apel pengamanan dalam rangka PPKM.

Kapolres dalam apel nya ditemani oleh beberapa anggota terlihat seperti Wakapolres Ngawi, PJU Polres Ngawi, Kapolsek Setempat.”Katanya.

Lanjutnya, Pihaknya juga merangkul beberapa insan pers, Dinas Perdagangan dan Pasar, Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP), Dan beberapa anggota lainnya yang menempati ploting yang sudah ditentukan.

Kegiatan ini memang benar dalam rangka Pencegahan penyebaran covid-19 di Ngawi, tidak hanya pengamanan saja, kami juga memberikan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli yang sudah terlanjur datang ke Pasar Hewan.

Tentang SE Bupati Ngawi dengan No. 065/01.28/404.011/2021 yang tertanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid – 19 di Kab. Ngawi.

Sementara Pasar Hewan di lingkup Kabupaten Ngawi ditutup, mulai tanggal 19 Januari 2021 dan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,”Terang Kapolres.

Ia menambahkan, Pada pukul 07.00 WIB dilaksanakan ditempat yang sama dilakukan apel yang dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Slamet Suyanto, S.H, M.H yang diikuti oleh anggota yang tersprin.

Kapolres Ngawi mengharapkan, “Semoga dengan dilakukan nya sistim pemberlakuan PPKM ini, Corona atau covid-19 hilang dari Indonesia khususnya di Ngawi

Semua itu menjadi salah satu ikhtiar kita dalam melawan virus corona.

Penutupan pasar hewan merupakan tindak lanjut dari SE Bupati Ngawi No. 065/01.28/404.011/2021 tanggal 9 Januari 2021 guna mencegah penyebaran Covid – 19 melalui cluster pasar di wilayah Kab. Ngawi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments