SINARJATIM.COM – Lantaran adanya korban akibat jebakan tikus menggunakan listrik yang menimpa warga masyarakat Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi pada (19/9/21) lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menginisiasi pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik pada tahun 2021.
Ony Anwar Harsono mengatakan, “Perbup dipandang penting dan mengacu pada peraturan pertanian berkelanjutan, Minggu depan kami targetkan perbup ini selesai,” kata Bupati Ngawi.
Sebenarnya jebakan tikus menggunakan aliran listrik lebih efektif namun memiliki resiko besar, kendati demikian petani yang masih menggunakan metode itu untuk dihentikan dan mengganti alternatif lain.
“Seperti memakai metode burung hantu, ataupun melalui gropyokan tikus,” cetusnya. Rabu (22/9/21).
Semoga perbup ini bisa menjadikan dasar kekuatan hukum yang kuat, untuk menjerat petani yang masih nekat memasang jebakan tikus dengan metode aliran listrik. tutupnya. (Str)