NGAWI, SINARJATIM.COM – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berkaitan langsung dengan anggaran dana desa memang sangat penting diketahui di kalayak publik.
Demikian juga harus adanya semacam terobosan aplikasi terkait hal itu, seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, Rabu 2 Februari 2022.
Pasalnya Pemkab Ngawi meluncurkan sebuah aplikasi yang dinamai Aplikasi Sistem Informasi Desa Terintegrasi (Aplikasi Srigati), semua itu terbentuk berkat kerja sama antara Dimas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi.
Itu dilakukan Pemkab Ngawi guna mempermudah pengaksesan pelayanan tentang KIP, seperti yang dikatakan Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi.
“Peluncuran Aplikasi Srigati itu juga sebagai langkah upaya pemenuhan reformasi birokrasi, Pun sebagai salah satu kriteria dari 8 indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI yakni pengelolaan dana desa,” katanya.
Bupati Ngawi melanjutkan, peluncuran aplikasi sendiri juga atas arahan KPK RI memang diwajibkan punya aplikasi yang terintegrasi.
“Agar dalam monitoring evaluasi (Monev) bisa dilihat secara gamblang, presisi dan akuntabilitasnya semakin baik,” ujar Bupati Ngawi.
Selain itu, Mas Ony menyampaikan ini sebagai komitmen Pemkab Ngawi dalam hal mendampingi Kepala Desa (Kades) di lingkup Ngawi dalam pengelolaan dana di desa.
“Pengelolaan dana di desa tersebut meliputi proses penyusunan, implementasi dan sejauh mana pemanfaatan dana desa itu sendiri bakalan terpantau langsung indikatornya, juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tukas Ony.***