SINARJATIM.COM – Polda Jatim dan Polres Jajaran di Polda Jatim memusnahkan ratusan kilo narkoba berbagai jenis hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari hingga Maret 2021, Senin (12/4/2021). Dari ratusan kilo tersebut, beberapa diantaranya adalah barang bukti yang didapat dari ungkap kasus di lingkungan Pondok Pesantren.
Selama 3 bulan ada 1.800 kasus dengan tersangka 2.205 orang. Dengan rincian dari Ditresnakoba Polda Jatim 190 kasus, dan 223 orang tersangka. Sementara dari Polres Jajaran 1.610 kasus dan 1.982 tersangka.
“Dari 1800 yang kita ungkap itu ada 15 kasus (di Pesantren) memang kurang dari 1 persen tetapi harapan kami benar-benar nol, tidak ada,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

“Bahkan kami mendapat informasi ini dari pimpinan Ponpes yang mengharapkan agar Polri menindak siapa saja yang memasukkan narkoba kedalam Pesantren,” tambahnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu 17,5 Kg, Obat keras daftar G sebanyak 86.407 butir, Minuman keras 13.704 botol. Dari barang bukti ini, barang bukti yang didapat dari lingkungan Pondok Pesantren sebanyak 9,42 gram tembakau gorila, 117,8 gram shabu, 90 butir pil berlogo DMP warna kuning, 10.000 butir Pil Logo Y warna putih dan 2.110 butir obat trex.