SINARJATIM.com, Surabaya – Polres Gresik melalui Sat Reskrim berhasil ungkap kasus penyebaran berita hoax terkait meninggal Danramil Kebomas setelah di suntik vaksin covid-19.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa beberapa media telah menerbitkan berita tentang berita hoax terkait Danramil 0817 Infantri Sugeng Riyadi mati setelah di suntik vaksin sinovak.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Walikota Gresik Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak, “Kata Penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Terduga pelaku an. TRI SETYO, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali digunakan sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo, Menurut Keterangan.
Setelah memperoleh foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari WhatsApp kakaknya kemudian foto di copas dan ditambah narasi sebagai berikut
“innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, walikota sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik … pagi proses pemakaman … Hati2 bahaya vaksin ini nyata “selanjutnya di share ke group WhatsApp ” Indahnya Islam “.
Sdr. Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim gresik
Dan dapat dijerat hukum yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang -undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Setiap Orang yang sengaja dan tanpa hak memberlakukan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan larangan larangan 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.