SINARJATIM.COM – Polres Ngawi gelar kegiatan Operasi Yustisi guna meningkatkan kedisiplinan dan penegakan pada Protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di masa PPKM Darurat.
Polres Ngawi turjunkan satu pleton siaga I dalam kegiatan ini, berlangsung di depan kantor DPMD Ngawi dan dipimpin langsung oleh AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi yang di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Perda Sat POL PP Ngawi Arif Setiono.
Selain itu, hadir juga dalam apel ini AKP Didik Supriyanto Kasat Sabhara, dan beberapa anggota lainnya yang terlibat langsung dalam kegiatan Operasi Yustisi ini.
Ini merupakan kegiatan mendisplinkan masyarakat tentang hukum Prokes pencegahan Covid-19 di Ngawi, selama PPKM Darurat berlangsung, kata Kapolres Ngawi.

Pun kegiatan ini mendasar dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa – Bali. tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menerangkan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Operasi Yustisi di Jalan A. Yani, Ngawi depan Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Ngawi pada pukul 08.45 WIB.
“Dalam Operasi Yustisi kali ini, kita berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 orang, kepada para pelanggar kita laksanakan sidang di tempat,” tandas AKBP I Wayan Winaya, Senin (12/7/2021).
Terkait teknis pelaksanakan sidang hasil operasi yustisi tersebut, Kapolres menjelaskan, pelanggar di data dan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring Satpol PP oleh petugas satpol PP, kemudian pelanggar di hadapkan ke layar monitor untuk dilaksanakan sidang secara Virtual atau Daring dengan Hakim Ahmad Fahrurozi, S.H., M.H. dan Jaksa penuntut umum Putra Reza Ginting, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Ngawi).
Sedang sebagai pelaksanaan pembacaan putusan pelanggaran oleh Ketua Majelis kepada terdakwa. Putusan pelanggaran yaitu terdakwa telah melanggar Pasal 27 C Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 dgn putusan terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila tidak di bayar diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakanya Operasi Yustisi adalah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Hingga saat ini situasi umum wilayah hukum Polres Ngawi dalam keadaan kondusif,” tutup AKBP I Wayan.(Str)