PWNU Jatim ambil sikap, tentang Perpes No. 10 Tahun 2021

SINARJATIM.com – Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 yang tertanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) yang diantaranya mengatur persoalan penanaman modal untuk minuman beralkohol di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara (Sulut) hingga Papua.

Dengan ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jamiiyah diniyah ijtimaiyah menyampaikan dan menyatakan sikap Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudorot bagi anak bangsa.

Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat Investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan.

Mendorong PWNU untuk secara jelas dan tegas dan bijaksana dalam menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi miras atau minuman beralkohol.

Mengintruksikan kepada warga Nahdiyin di Jatim untuk menjaga situasi dan kondusifitas dilingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar, KH. Marzuqi Mustamar, M.Ag.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *