SINARJATIM.COM – pada 24 Desember 2021 mendatang, pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia termasuk Ngawi, Jawa Timur.
Pemberlakuan PPKM Level 3 guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 pada saat Natal 2021 dan Happy New Year 2022, pemberlakuan ini akan berakhir pada 2 Januari 2022.
Meskipun demikian, tempat wisata masih diperbolehkan buka akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipatuhi baik pengelola maupun pengunjung.
pada Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, tempat wisata diizinkan untuk tetap beroperasi akan tetapi ada pembatasan pada pengunjung yakni 50 persen dari biasanya.
“Tentunya harus diizinkannya beroperasi pada saat Natal dan Tahun baru, karena sangat membantu pelaku wisata, apalagi beberapa tahun terakhir sempat vakum,” kata Hariyanto Owner Hargo Dumilah Group.
Bukanya tempat wisata di Ngawi tentunya perlu dilakukan beberapa skema untuk menghadapi PPKM Level 3.
“Semua syarat akan kami patuhi seperti halnya Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19 dan penggunaan aplikasi pedulilindungi,” katanya.
Terkait barcode scanner aplikasi pedulilindungi, Hariyanto menjelaskan jika wisata yang dikelola mnya sudah menyiapkan scan barcode di pintu masuk dan keluar.
“Juga ada satgas covid-19 mandiri, kami juga siapkan ruang isolasi yang berguna untuk mengisolasi pengunjung yang bersuhu tinggi,” jelasnya.
Bagi pengunjung yang diperbolehkan masuk hanyalah pengunjung yang bertanda hijau dan kuning, tanda itu tentunya bisa dilihat ketika scan kode batang di aplikasi pedulilindungi.
“Jadi untuk yang tandanya merah, mohon maaf tidak kami izinkan untuk masuk,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Totok Sugiharto kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Ngawi menambahkan, “Kita masih menunggu SE dari Bupati Ngawi, apakah pada saat PPKM Level 3 dan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sektor pariwisata boleh buka atau tidak,” tutupnya.***
Penulis : Str