SINARJATIM.COM – di Ngawi, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka terbatas berlangsung. Selasa (28/9/21).
Orang tua murid SMP sederajat harus bisa meluangkan waktunya setiap pagi dan siang hari guna antar jemput anaknya.
Ini dilakukan sebagai bentuk Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19 serta mengurangi mobilitas siswa.
“Takutnya nanti apabila tidak di antar jemput orang tuanya malah nongkrong selepas jam sekolah usai,” kata Sumarsono Kadindik Ngawi.
Pedoman wajib antar jemput ini seluruh Lembaga pendidikan di Ngawi sudah sepakat, pun juga telah disosialisasikan kepada wali murid.
“Apabila orang tuanya sibuk, kakak atau saudaranya bisa antar dan jemput, akan kami pantau guna memastikan siswa benar langsung pulang ke rumah masing-masing,” tambah Sumarsono.(Str)