SINARJATIM.COM – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di terapkan, tagihan pembayaran listrik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi berkurang selama kebijakan dipadamkannya Penerangan Jalan Umum (PJU).
Melalui kepala Bidang (Kabid) PJU DPUPR Ngawi, “Sejak PPKM diterpakan bulan Juli lalu, di Ngawi ada 14 ruas jalan dan 7 titik di Kecamatan yang dipadamkan,” terang Widya Decky Hariyanto. Jum’at (13/8)
Decky menambahkan, tagihan listrik menurun sekitar Rp 20 juta, pasalnya pada bulan Juli lalu tagihan listrik mencapai Rp 1.492.035.177, akan tetapi di bulan Agustus menurun Rp 1.470.233.599. katanya.
Pemadaman PJU di Ngawi sendiri dimulai di atas pukul 8 malam, ini dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat yang bisa menimbulkan kerumunan. tutupnya.(Str)