Sabtu, September 23, 2023
Google search engine
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTersangka kasus rasisme Ambroncius Nababan ditahan Bareskrim Polri

Tersangka kasus rasisme Ambroncius Nababan ditahan Bareskrim Polri

SINARJATIM.com, Jakarta – Siber Bareskrim Polri melalui penyidiknya menjemput ambroncius nababan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, “Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaannya sebagai saksi pada kemarin dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Lanjutnya pihak kepolisian langsung lakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin langsung oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri dan diikuti oleh beberapa penyidik Bareskrim, Propam Polri, Itwasum dan Divkum Polri,”Katanya

Seusai gelar perkara hasil dari kesimpulannya adalah status AN menjadi tersangka,”Terang argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri

Argo menyebutkan, Pihak kepolisian langsung gerak cepat untuk lakukan penjemputan terhadap Ambroncius Nababan. Hal tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo. (M9).(Str)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments