SINARJATIM.COM – pada saat Ramadhan 1443 H/ 2022 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup kegiatan di Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif bagi umat islam yang tengah berpuasa, Minggu 3 April 2022.
Rumah makan diperbolehkan buka akan tetapi ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi pemilik warung.
Aturan tersebut merupakan, “Warung makan boleh buka 24 jam, tetapi untuk lebih tertutup di siang hari sepanjang bulan suci Ramadhan,” kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.(Str)