SINARJATIM.com, Ngawi – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi dengan Nomor 065/01.28/404.011.2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Polres Ngawi ditemani beberapa Anggota dari Polisi Pamong Praja (POL PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi
Lakukan patroli gabungan dan sosialisasi ke beberapa tempat wisata yang berada di lingkup Kabupaten Ngawi, sesuai giat hari ini dilakukan di Wisata pemandian Tawun dan Kolam Renang Jahe Klenting, Kolam renang banyuredjo yang ada di Ngawi.
Dalam patrolinya pihaknya sambil mensosialisasikan tentang gerakan Wajib pakai masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), dan Jaga jarak aman.
Karena itu semua adalah langkah ikhtiar kita untuk mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19 yang berada di Kota dengan julukan Ngawi Ramah ini.
Perlu diketahui PPKM dingawi sendiri di mulai pada tanggal 11 s/d 25 Januari 2021, yang dimana diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19.
Salah satu pengelola wisata mengatakan mengatakan, “Saya sangat setuju dengan SE Bupati yang diberlakukannya PPKM di Ngawi, karena itu sebagai langkah pasti untuk memutus mata rantai virus corona.
Dirinya juga berharap, semoga dengan PPKM ini Ngawi kembali ke zona hijau dan tempat wisata dan tempat lainnya bisa kembali beroperasi sepeti dulu lagi.
Tentunya sekolah, semoga kembali bisa melangsungkan KBM tatap muka seperti sebelum Corona masuk Indonesia,”Jelasnya.