SINARJATIM.COM – Setelah mendapatkan kesepakatan antara seluruh Kepala Sekolah (Kasek), Komite dan beberapa perwakilan dari wali murid dalam rapat online Rabu (22/9/21).
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ngawi akhirnya memutuskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka terbatas digelar Senin (27/9/22) mendatang yang dimulai dari Sekolah Menengah Pertama.
Sumarsono kepala Dindik Ngawi mengatakan, “KBM tatap muka terbatas ini tinggal menunggu izin tertulis dari Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi sekaligus ketua Satgas Covid-19,” katanya.
Ia melanjutkan, SOP ini sebagai pedoman KBM tatap muka terbatas bagi jenjang SMP, SD, TK hingga PAUD, protokol kesehatan (Prokes) pencegahan covid-19 harus benar diterapkan. Kamis (23/9/21).
“Anak didik mulai berangkat sampai pulang sekolah harus diantar dan dijemput orang tuanya, agar tidak main kemana-mana,” ucap Sumarsono.
Hingga pagi sampai siang jam 07.00 sampai jam 13.00 WIB anak-anak akan belajar selama empat jam dengan skema bergantian atau di sif.
“Untuk pengaturan jadwalnya dipasrahkan ke Lembaga sekolah masing-masing,” tutupnya.(Str)